Polisi Sebut Permintaan Penghentian Kasus Roy Suryo Harus Punya Dasar Hukum

Laporan: Firdausi
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo Cs agar kasus yang menjeratnya dihentikan. Menurutnya, permintaan tersangka itu harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Alasan untuk dihentikan kenapa?Sebenarnya (tersangka) bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," kata Budi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

Dia juga menyinggung restorative justice (RJ) yang terhadap Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana yang sama-sama terjerat kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan sudah melakukannya sesuai dengan prosedurhukum.

"Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) meminta agar kasus tudingan ijazah palsu segera dihentikan.

"Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun, Jumat, 1 Mei 2026.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI