Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 11 Mei 2026 | 16:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id) Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id)
Pemprov DKI Jakarta menetapkan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik (PKB) dan bebas bea balik nama (BBNKB) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kendaraan mobil listrik sedang melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11 Mei 2026). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI