Yusril Ingatkan Sidang Kasus Andrie Yunus Jangan Sekedar Formalitas
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum. Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu, 6 Mei 2026 lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Yusril memastikan komitmen pemerintah dalam menghormati independensi lembaga peradilan. Seluruh proses persidangan diharapkan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) ini menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," ungkapnya.
Menurut Yusril, Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," katanya.
Dalam perkara ini, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," tandasnya.
