Sebanyak 70 Ribu Guru PNS Pensiun Tiap Tahun, FSGI Ingatkan Krisis Guru

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 11 Mei 2026 | 13:56 WIB
Ilustrasi Guru mengajar (SinPo.id/Kemendikdasmen)
Ilustrasi Guru mengajar (SinPo.id/Kemendikdasmen)

SinPo.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan Pemerintah Daerah bahwa saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri, dengan angka pendidik PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang. Karenanya, pemerintah daerah diminta jangan hanya fokus menata status guru honorer yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
"Para guru honorer di sekolah negeri saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan Pendidikan di sekolah mengingat guru PNS yang pensiun setiap tahunnya di Indonesia mencapai 70 ribu orang setiap tahunnya sehingga terjadi krisis guru di sekolah," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Senin, 11 Mei 2026. 

Retno menjelaskan, mulai 1 Januari 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat UU ASN, namun pemerintah menjamin guru non-ASN yang terdata tetap bisa mengajar. Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum.  

"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Retno. 

Retno mengatakan, perubahan status ini secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Karena hanya Pemda yang bisa mengaji pegawai. Sedangkan Pemerintah Pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan  tunjangan profesi pendidik. 

"Banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efesiensi pemerintah pusat sehingga APBD nya menurun," ujarnya. 

Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, secara umum, FSGI mendukung  SE Mendikdasneb Nomor 7 Tahun 2026, Di mana  pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

Namun, Fahriza menekankan harus ada jaminan pengajian setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara. Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS. Sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS.

"FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi  bahwa, alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri,  dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut," tegasnya. 

Fahriza menyampaikan,  para guru honorer di sekolah negeri saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan. Apalagi, setiap tahun terdapat puluhan ribu guru PNS yang memasuki pensiun. 

Dan, SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik. Pertanyaannya, bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024?

"Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," tegasnya. 

Fahriza menilai,  SE Mendiknas tersebut memakai siklus tahun anggaran sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran. Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru.

"Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI