Marak Penyalahgunaan Obat Keras di Kalangan Pekerja Pabrik, DPR: Ini Mengkhawatirkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 11 Mei 2026 | 11:52 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras golongan G di kalangan pekerja pabrik. Ia menilai, fenomena tersebut sangat mengkhawatirkan karena menyasar buruh dengan modus peningkatan stamina kerja.

Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami risiko konsumsi obat keras ilegal yang kerap digunakan untuk mengurangi rasa lelah saat bekerja. Sehingga perlu ada upaya meningkatkan kesadaran pekerja terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

Adapun hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Cafe Bunker Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Saya undang banyak kawan kawan perwakilan pabrik pabrik agar mereka paham bahaya penyalahgunaan obat. Kawan kawan banyak ga paham obat yg mereka minum alasan mengurangi cape, tenaga bertambah adalah obat berbahaya,” kata Obon, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 11 Mei 2026.

Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, mengatakan mayoritas sasaran peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi merupakan kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.

Ia menjelaskan, para pengedar sengaja menyasar pekerja dengan iming-iming obat dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan saat bekerja. Karena itu, pihak kepolisian terus melakukan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

“Maka kami mengedukasi seluruh pekerja untuk jangan pernah mencoba-coba konsumsi tramadol, eximer termasuk narkotika dan psikotropika karena sangat berbahaya, berdampak bagi kesehatan maupun dampak sosial lain,” kata Sumarni.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI