Anggota DPR Sebut Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 11 Mei 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke pemerintah. Apalagi, prosesnya saat ini sedang berjalan di DPR.

Dia mengatakan bila RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak seperti akademisi dan NGO yang concern dengan isu pemilu.

"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut dia, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi isu-isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Secara konstitusional, Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun Presiden. Namun, dia menilai bahwa proses yang saat ini tengah berjalan idealnya tetap dilanjutkan.

Terlebih lagi, kata dia, tahapan pemilu harus segera dimulai pada 20 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau di awal tahun 2027.

"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI