Kemendag Kaji Aturan Baru E-Commerce, Soroti Ongkir dan Biaya Admin Seller
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum.
Hal ini merespons banyaknya keluhan UMKM mengenai tingginya biaya administrasi alias ongkos kirim hingga beban logistik oleh platform digital.
"Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," kata Budi di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Adapun Permendag 31/2023 mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, revisi yang dilakukan Kemendag dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen. Kemudian, memastikan e-commerce mengutamakan promosi atau penjualan dari produk lokal.
"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya," ucapnya
Budi memastikan, semua pemangku kepentingan, baik platform maupun penjual (seller), akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Permendag tersebut. Dengan demikian, revisi ini dapat saling menguntungkan, menciptakan lingkungan bisnis digital yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
"Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus," tukasnya.
