DLH Kerahkan 200 Petugas saat Deklarasi Pilah Sampah
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 200 petugas kebersihan di sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk mendukung deklarasi “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” dalam rangkaian pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta pada Minggu, 10 Mei 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengerahan petugas dilakukan untuk memastikan kawasan kegiatan tetap bersih dan tertata selama acara berlangsung.
“Untuk memastikan kawasan kegiatan tetap bersih, nyaman, dan tertata, DLH DKI Jakarta mengerahkan 200 petugas kebersihan beserta sarana dan prasarana pendukung di sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said,” kata Dudi di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
Selain personel kebersihan, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiagakan berbagai fasilitas pendukung, seperti tiga unit road sweeper, dua truk anorganik, dua truk compactor listrik, 100 dust bin, tiga tong sulo, serta 1.000 kantong plastik.
"Pemerintah daerah juga menyiapkan lima bus toilet, dua tangki air kotor, dan dua tangki air bersih," tutur dia.
Deklarasi “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” digelar di Koridor Jalan H.R. Rasuna Said, pedestrian Pasar Festival. Melalui kegiatan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warga mulai memilah sampah dari rumah sebagai bagian dari pengelolaan sampah berkelanjutan.
Menurut Dudi, mayoritas timbulan sampah di Jakarta berasal dari rumah tangga. Hampir separuh sampah tersebut berupa sampah organik, sedangkan sebagian lainnya masih dapat didaur ulang.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujar dia.
Dudi menjelaskan pemilahan sampah dari rumah memungkinkan sebagian besar sampah diselesaikan di tingkat hulu. Sampah organik dapat diolah, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang atau ditabung sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke fasilitas pengolahan akhir.
Dia mengatakan langkah itu penting karena mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menargetkan pada 2027 TPST Bantargebang tidak lagi menerima sampah.
Sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Rorotan, mulai menerapkan sistem pemilahan sampah dan akan dijadikan model untuk wilayah lain di Jakarta.
Menurut Dudi, pengurangan sampah dari sumber dapat berjalan apabila pemerintah, masyarakat, dan kolaborator bergerak bersama.
“Gerakan memilah sampah organik, anorganik, limbah B3 rumah tangga, dan residu dari sumber merupakan langkah sederhana, tetapi berdampak besar bagi masa depan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tandasnya.
