Bareskrim Ungkap Alasan Limpahkan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
SinPo.id - Bareskrim Polri melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Alasan dilimpahkannya kasus tersebut karena peristiwa terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Alasannya karena locus dan tempat-nya sama, dan objek perkaranya juga sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan langkah-langkah lainnya. Hal ini dilakukan agar kasus terang bendarang.
"Ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun dengan asistensi Bareskrim Polri," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pelimpahan berkas sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah dilimpahkan, makanya kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut," terangnya.
Seperti diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan 24 persen disebabkan reaksi peradangan dari cairan air keras yang mengenai kulit.
Puspom TNI telah menetapkan empat personel TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer.
