Perketat Pengawasan Dana Umat, Kemenag Bakal Audit Syariah 143 Lembaga Zakat

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:38 WIB
Tim Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Tim Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan audit terhadap 143 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagai upaya  penguatan pengawasan dalam menjaga tata kelola zakat tetap akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip syariat. Karena, peningkatan penghimpunan zakat nasional harus diiringi penguatan pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat.

"Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ," kata Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangannya, Sabtu, 9 Mei 2026. 

Rokhmad menilai, pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Pengumpulan zakat yang terus meningkat,  menjadi modal penting untuk memperluas kemanfaatan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Rokhmad menjelaskan, fungsi pengawasan tak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus diperkuat dari internal lembaga. Untuk itu, setiap lembaga pengelola zakat perlu membangun sistem pengendalian yang baik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

"Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan," katanya.

Rokhmad juga mendorong Baznas mengambil peran sebagai lokomotif transformasi pengelolaan zakat nasional. Peran tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola zakat hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ia mengatakan, transformasi tata kelola zakat menjadi agenda penting Kemenag menuju pengelolaan yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan dan pembinaan perlu berjalan beriringan agar kualitas layanan lembaga zakat semakin baik.

Selain audit syariah, Kemenag juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah juga menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat pada 2026. 

"Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026," paparnya. 

Dia menambahkan, penguatan pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan lembaga pengelola zakat. 

"Audit dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI