PERADI SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Sistem Multi Bar dalam Rakernas 2026

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026 | 22:51 WIB
Jajarang pengurus harian PERADI SAI (Sinpo.id/tim media)
Jajarang pengurus harian PERADI SAI (Sinpo.id/tim media)

SinPo.id -  Organisasi advokat atau PERADI SAI menegaskan arah baru transformasi profesi advokat Indonesia melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya. Salah satu isu utama yang diangkat yakni dorongan revisi Undang-Undang Advokat untuk memperkuat akuntabilitas profesi melalui sistem multi bar.

Ketua Umum mengatakan Rakernas tahun ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat di tengah tantangan disrupsi teknologi dan persaingan jasa hukum global.

“RAKERNAS ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan,” ujar Harry Ponto dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam Rakernas bertema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern” itu, PERADI SAI menyoroti pentingnya modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, hingga pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan.

Selain itu, PERADI SAI juga memperkenalkan identitas dan logo baru organisasi sebagai simbol pembaruan dan kesiapan menghadapi tantangan profesi hukum ke depan. Organisasi menilai perubahan tersebut bukan hanya bersifat visual, tetapi menjadi penegasan arah baru organisasi dalam membangun profesi advokat yang lebih profesional dan berdaya saing global.

Harry Ponto menegaskan, PERADI SAI saat ini juga aktif membangun komunikasi dengan DPR dan para pemangku kepentingan terkait pentingnya pembaruan regulasi profesi advokat. Menurutnya, revisi UU Advokat sudah menjadi kebutuhan agar kerangka hukum profesi tetap relevan terhadap tuntutan akuntabilitas dan perkembangan sistem organisasi advokat di Indonesia.

“PERADI SAI memandang bahwa revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system,” kata Harry Ponto.

PERADI SAI juga menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mendorong pembahasan revisi UU Advokat demi memperkuat masa depan profesi advokat Indonesia. Di sisi lain, organisasi turut menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan dan pengembangan advokat muda melalui program mentorship dan pelatihan profesi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI