Kiai Bejat Asal Pati

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026 | 07:18 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Menjadi bukti masih ada lembaga pendidikan tak aman, bahkan jadi sarang predator

SinPo.id -  Puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren kabupaten Pati Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kiainya. Catatan yang ada menyebutkan 50 santriwati menjadi korban sang pengasuh yang seharusnya melindungi. Kasus itu menjadi bukti masih ada lembaga pendidikan tak aman, bahkan jadi sarang predator.

Modusnya kiai mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan, di antaranya  mengklaim sebagai sosok Khariqul 'Adah atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia.

“Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan,” kata pengacara korban, Ali Yusron, dikutip dari BBC Indonesia.

Selain itu, kata Ali, kiai beranama Ashari itu bahkan tak segan mengintimidasi santriwati yang diincarnya jika kemauannya tidak dituruti. "Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu," kata Ali menambahkan.

Sejumlah santriwati mengaku kiai bejat itu menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp saat tengah malam. Apalagi rumah kiai berada satu kompleks dengan pondok putri atau santriwati.

Biasanya kiai itu WhatsApp pada jam 23.00 WIB hingga 24.00 WIB, minta agar santriwati memijat di ruang kerja yang kebetulan bersebelahan dengan kamar istrinya.

Ali menduga kuat sejumlah orang terdekat di lingkungan pesantren mengetahui dugaan kejahatan seksual tersebut. "Bukan terlibat tapi mengetahui, saya yakin orang dalam bisa istri, ketua yayasan dan lainnya mengetahui tapi tidak berani bercerita," Ali kembali menjelaskan.

Kasus Lama, dibungkam Suap

Ali menyebut kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 lalu.

Namun penanganan kasus dugaan asusila itu tak kunjung final lantaran pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor.

Belakangan dugaan perbuatan kiai itu kembali mencuat setelah salah satu santriwati yang menjadi korban berani bersuara. Perempuan itu, menurut Ali Yusron, mengaku muak dengan perbuatan Ashari dan berharap keadilan berpihak kepada korban.

"Kasus ini saya pegang tiga bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor. Kasihan anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang tidak mampu," kata Ali menjelaskan.

Merujuk pengakuan korban, menurut Ali, perbuatan kiai pelaku asusila terhadap para santriwatinya  diduga sudah dilakoni sejak 2022. Namun, tak menutup kemungkinan pelaku sudah menjadi predator anak sejak puluhan tahun lalu.

Ia menyebutkan ada salah satu pengajar di Ponpes yang putrinya juga menjadi korban Ashari. Namun yang bersangkutan memilih diam, tak berani mengungkap alasannya takut dibongkar.

Ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan pelaku untuk menghentikan kasus pencabulan massal itu. Bahkan Ali membuktikan sendiri sempat ditawari sejumlah uang yang nilainya terus meningkat. Awalnya ditawari uang sebesar Rp300 juta. Namun karena tak digubris, nominalnya naik menjadi Rp400 juta.

"Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua. Saya tahu kenal semua kok suruhan pelaku agar saya tidak mengungkap," katanya.

Sikap Ali tidak menerima uang karena dugaan perbuatan pengasuh pondok pesantren itu sudah tidak bisa ditolerir. Ia mengaku geram menyaksikan dampak psikis yang diderita para korban, terutama seorang korban yang ia dampingi saat ini.

"Satu tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik ada pendampingan psikologi dari Dinsos P3AKB Pati. Tidak ada ampun," kata Ali yang bakal menggugat pelaku dengan dua pasal, masing-masing Pasal 418 tentang pencabulan dan 473 tentang perkosaan.

Kapolresta Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi mengatakan, penyidik Satreskrim telah menetapkan kiai Ashari sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin," kata Jaka Wahyudi,  Senin awal pekan lalu.

Menurut Jaka, penetapan tersangka mengacu gelar perkara akhir bulan lalu yang disebut telah mengantongi dua alat bukti sah.

Sayangnya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu belum ditahan. Namun, kepolisian memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.

Ia mengakui kasus dugaan kekerasan seksual ini sempat ditangani Satreskrim Polresta Pati pada 2024. Tapi terkendala setelah ada proses penuntasan kasus melalui jalur mediasi.

"Pelaporan waktu itu tahun 2024, kami melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya. Namun dalam perjalanan ada kendala, dari pihak korban, orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Jaka menjelaskan.

Menurut dia, ada beberapa saksi yang waktu itu menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak. “Itu berdasarkan keterangan penyidik tahun 2024," katanya.

Sedangkan saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati masih mendalami dugaan jumlah korban yang dikabarkan mencapai 50 santriwati.

"Pelapornya baru satu. Belum mendapatkan keterangan itu. Sebenarnya korban sudah ada empat waktu itu, namun menarik keterangan," kata Jaka menjelaskan.

Pesantren Sering Menjadi Sarang Kekerasan Seksual

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual, Pimpinan Besar Nahdlotul Ulama (SAKA PBNU) Imam Nahe'I mengatakan, pondok pesantren yang menjadi "sarang" kekerasan seksual punya pola yang nyaris sama.

Hal itu terjadi karena kerap mewajarkan, menolerir, bahkan membiarkan tindakan-tindakan seperti memegang, memeluk, dan mencium para santri. Padahal hal itu bisa berujung pada kekerasan seksual.

"Seperti kasus di ponpes di Sumenep, kejadiannya sudah cukup lama, sejak 2017 sampai akhirnya baru-baru ini terbongkar. Itu artinya selama ini ada pemakluman-pemakluman dari sekitar," ucap Imam Nahe'I, dikutip dari BBC News Indonesia.

Selain itu, kata Imam, umumnya pengasuh pondok pesantren bermasalah mengajarkan hal-hal "berbau dukun atau mistis". Pesantren  tidak mengajarkan yang sifatnya rasional. Misalnya yang di Jombang, sesungguhnya magic seperti menggunakan transfer pengetahuan melalui thoriqoh dan macam-macam.

"Kemudian ada juga yang mengatasnamakan wali. Kalau tidak taat kepada wali, maka masuk neraka. Termasuk di Pati, kan ada mistis-mistisnya apalagi mengklaim sebagai wali,"  ujar Imam yang juga pernah menjabat komisioner Komnas Perempuan.

Ciri lain pesantren sebagai sarang kekerasan seksual, biasanya memakai nama yang terdengar aneh dan tak lazim, serta masih baru berdiri. Ironisnya, kata Imam, para calon santri atau santriwati yang baru masuk tidak menyadari pola tersebut. Bahkan mereka kemungkinan tidak tahu sama sekali apa itu pelecehan dan kekerasan seksual akibat minimnya pengetahuan. Termasuk kekerasan verbal masih dianggap sebagai hal biasa alias bukan kekerasan di dunia pesantren.

"Saya kebetulan mengajar di pesantren, ada pesantren cukup besar dan saat saya bertanya kepada pengajar, mereka tidak paham apa itu kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu, menurut mereka, kalau sudah ada penetrasi," kata Imam menjelaskan.

Hal itu disayangkan meski Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengakui tersangka pelaku pelecehan Ashari merupakan pendiri Ponpes. Pondok itu disebut telah mengantongi izin sejak 2021 dan mengasuh setidaknya 252 orang santri. Masing-masing terdiri dari 112 putri, sisanya putra.

"Dari jenjang Raudhatul Athfal (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (SD), SMP, dan Madrasah Aliyah (SMA). Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama, tapi di bawah dinas karena ada SMP," ujar Ahmad Syaiku.

Menurut Saikhu, usai ditemukan kasus kekerasan itu, sejumlah santriwati telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Meski begitu, Kemenag memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi melalui opsi pembelajaran daring maupun pindah satuan pendidikan.

"Bagi yang akan melaksanakan ujian, akan tetap berjalan," ujar Syaiku menambahkan.

Sedangkan khusus bagi santri yatim piatu akan direlokasi ke sejumlah Lembaga seperti Ponpes Al Akrom Banyuurip, Yayasan Yatama Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, serta Yayasan Yatama Pati.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, pesantren tempat terjadinya kekerasan seksual  di Kabupaten Pati telah ditutup. Langkah itu untuk memastikan proses penyidikan Polres yang mempriorotaskan menjaga ketertiban dan perlindungan anak.

Penyetopan penerimaan siswa baru akan berlangsung sampai seluruh permasalahan tuntas ditangani serta adanya kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, hingga tata kelola kelembagaan yang memenuhi standar.

“Jika pesantren dinilai tidak memenuhi kriteria, maka penonaktifan permanen bakal dilakukan,” ujar Basnang.

Selain merekomendasikan penyetopan pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku diberhentikan dan tak lagi tinggal di lingkungan pesantren.

Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan maupun pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

Suara Dari Parlemen

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menyebut kejahatan seksual salah satu Pesantren di Kabupaten Pati bukan sebagai tindakan kriminal semata, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, berulang, dan sistematis.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," kata Mafirion.

Mafirion juga menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ujar Mafirion.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, bereaksi keras menanggapi mencuatnya kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Ia menegaskan agar negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terlebih jika terjadi di lingkungan institusi pendidikan agama.

"Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," kata Cucun.

Cucun meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku. Apa lagi kasus di Pati itu sudah berada di luar batas kewajaran dan mencederai martabat pesantren secara nasional.

"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren,” katanya.

Menurut Cucun, dewan perwakilan rakyat sudah memperjuangkan undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai upaya lembaga pesantren mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI