Kapolri: Penguatan Kompolnas Tak Perlu Buat UU Baru

Laporan: Firdausi
Kamis, 07 Mei 2026 | 19:38 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespon mengenai rekomendasi Komisi Reformasi Percepatan Polri perihal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas tetap dapat dilakukan, tanpa membuat regulasi baru secara terpisah.

"Saya kira di revisi undang-undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada undang-undang baru," kata Sigit, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurutnya, tak perlu undang-undang baru, cukup aturan yang ada kemudian dilakukan revisi khusus membahas mengenai penguatan Kompolnas. 

"Di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," ucapnya.

Pihaknya juga terbuka terhadap penguatan pengawasan, termasuk, melalui penguatan peran Kompolnas. "Bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan Kompolnas sebagai bagian dari pengawasan eksternal Polri. 

Salah satunya, keanggotaan Kompolnas yang selama ini ada ex-officio ke depan diharapkan bisa dihilangkan dengan keseluruhan anggotanya dipilih dari perwakilan masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI