Kemenag Siapkan Regulasi Baru Cegah Terulangnya Kekerasan Seksual di Pesantren
SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren sebagai respons atas kasus kekerasan seksual.
Menurut Nasaruddin, pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.
"Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa," kata Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.
Nasaruddin menjelaskan, regulasi yang disiapkan, sebagai upaya penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren.
"Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran," tegasnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini menekankan bahwa pesantren harus terus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Terlebih, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
"Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat," katanya.
Kemenag juga membuka ruang kolaborasi lintas pemangku kepentingan, salah satunya dengan Komnas Perempuan, guna memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan juga didorong untuk diperluas.
"Pemerintah tengah menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dari reaktif menjadi preventif dan struktural, dengan pesantren sebagai titik kunci transformasi sosial," tukasnya.
