Polisi Tahan Majikan dan Perekrut Kasus PRT Lompat di Benhil Jakpus
SinPo.id - Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat sebuah kos majikan korban di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka adalah berinisial AV merupakan majikan. Sementara itu, tersangka T dan WA adalah perekrutan korban untuk dipekerjakab sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, peran yang dilakukan para tersangka, yaitu pelaku AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi," ucapnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas," terangnya.
Para tersangka kini disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial R (30) dan D (18) dilaporkan melompat dari lantai 4 kamar kos milik majikannya di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa itu, satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka patah tangan. Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman perihal kasus tersebut.
