Pengamat: KUR 5 Persen Bukan Solusi, Program Ini Sebaiknya Dievaluasi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi mata uang rupiah. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 terkait rencana penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6 persen menjadi 5 persen patut diapresiasi sebagai upaya meringankan beban debitur UMKM. Namun, langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan mendasar program KUR yang selama ini justru menjadi beban fiskal besar tanpa dampak transformasional yang signifikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Suroto, kebijakan penurunan bunga KUR menjadi 5 persen bukan sesuatu yang istimewa. Sebelumnya, pemerintah bahkan pernah menetapkan bunga KUR sebesar 3 persen.

"Persoalannya bukan sekadar bunga turun 1 persen. Yang harus dijawab adalah, siapa yang menanggung selisih bunga tersebut? Apakah bank rela menurunkan margin, atau kembali negara yang menanggung seluruh beban melalui subsidi fiskal?" kata Suroto dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026. 

Selama hampir dua dekade sejak diluncurkan pada 2007, program KUR terus menambah beban fiskal pemerintah. Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp56 triliun untuk subsidi bunga KUR. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 triliun dialokasikan untuk menutup kredit bermasalah bank melalui skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Besaran subsidi tersebut hampir setara dengan total Dana Desa tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

"Artinya, negara mengalokasikan anggaran hampir setara seluruh Dana Desa nasional hanya untuk menopang skema kredit program yang efektivitasnya sangat dipertanyakan," ujar Suroto.

Ironisnya, mayoritas penyaluran KUR justru dikuasai bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara, dengan porsi mencapai 80–90 persen dalam lima tahun terakhir. Dalam praktiknya, subsidi yang diterima bank-bank tersebut nyaris setara dengan dividen yang mereka setorkan kepada negara.

Kasus paling nyata terlihat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), penyalur terbesar KUR nasional. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata subsidi KUR nasional mencapai sekitar Rp38 triliun per tahun, dan sekitar 65–70 persen di antaranya disalurkan melalui BRI. Dengan demikian, BRI diperkirakan menerima subsidi dalam kisaran Rp24–26 triliun per tahun.

Sementara itu, rata-rata dividen BRI kepada negara dalam periode yang sama berada pada kisaran Rp20–25 triliun per tahun.

"Ini menciptakan paradoks fiskal. Negara seperti menalangi profitabilitas perbankan dengan uang publik, tetapi manfaat ekonominya tidak menghasilkan peningkatan produktivitas UMKM yang sepadan," kata Suroto.

Menurutnya, jika dihitung secara konservatif, negara telah menggelontorkan subsidi sekitar Rp120–130 triliun dalam lima tahun terakhir untuk menopang skema ini, sementara pengembalian ekonominya sangat terbatas.

Program KUR, lanjut Suroto, juga gagal menjawab persoalan pembiayaan usaha mikro. Rasio kredit bagi usaha mikro selama bertahun-tahun stagnan hanya di kisaran 1–3 persen dari total kredit perbankan nasional. Bahkan jika digabung dengan usaha kecil, totalnya rata-rata hanya sekitar 9 persen.

Jika ditambah pembiayaan usaha menengah, angka tersebut baru memenuhi standar minimal regulasi yang mewajibkan perbankan menyalurkan minimal 20 persen kredit kepada sektor UMKM.

"Padahal jika Indonesia serius mendorong transformasi ekonomi inklusif, pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil seharusnya jauh lebih besar. Di Korea Selatan, porsi kredit untuk sektor ini mencapai sekitar 65 persen dari total pembiayaan perbankan," jelasnya.

Suroto menilai, orientasi perbankan dalam program KUR saat ini lebih didorong pada pencapaian target penyaluran semata (daya serap), bukan penguatan ekosistem usaha mikro. Hal ini terlihat dari perluasan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar yang secara substansial lebih relevan bagi usaha menengah, bahkan kini pemegang kartu kredit pun dapat mengakses KUR.

"KUR semakin menjauh dari mandat awalnya sebagai instrumen afirmatif pembiayaan usaha mikro dan kecil. Ia berubah menjadi instrumen kosmetik statistik penyaluran kredit," tegasnya.

Karena itu, AKSES merekomendasikan agar pemerintah tidak terburu-buru memperbesar atau memperluas program KUR, melainkan melakukan suspensi sementara untuk evaluasi menyeluruh.

Sebagai alternatif, AKSES mendukung gagasan percepatan pengalihan (PNM), anak usaha Bank BRI , menjadi kendaraan khusus pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan untuk menjalankan pembiayaan ultra mikro dan pembangunan ekosistem UMKM yang lebih tepat sasaran.

"Yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar kredit murah, tetapi pembiayaan yang terintegrasi dengan pendampingan, akses pasar, penguatan kapasitas produksi, dan ekosistem usaha yang sehat," pungkas Suroto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI