KPK Soroti Biaya Saksi Pemilu Capai Rp1,2 Triliun, Usulkan E-Voting untuk 2029
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besarnya dana yang harus dikeluarkan partai politik untuk membiayai saksi di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyebut biaya yang dikeluarkan partai politik bisa mencapai Rp1,2 triliun. “Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” ujarnya dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 6 Mei 2026
Menurut Kiagus, tingginya biaya saksi ini menjadi “lingkaran setan” yang berpotensi mendorong praktik korupsi. Ia menjelaskan, biaya untuk satu saksi sekitar Rp250 ribu, bahkan tak jarang partai mengerahkan dua saksi di tiap TPS.
Sebagai solusi, KPK menyarankan agar sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dikaji menjelang Pemilu 2029. Kiagus menegaskan, sistem ini tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal. Ia mencontohkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, yang mampu melayani sekitar 70 ribu kepala keluarga dengan sistem elektronik.
Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data atau potensi peretasan dalam e-voting. “Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” jelasnya.
KPK menilai penerapan e-voting dapat memangkas biaya politik sekaligus mengurangi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.

