Anggota DPR Minta UMKM Tak Ragu Melaporkan Bank yang Persulit KUR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu (SinPo.id/EMediaDPR)
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak ragu melaporkan bank yang mempersulit akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Saya paham bank ingin menjaga rasio kredit bermasalah. Namun, jika ada yang mempersulit atau meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, silakan dilaporkan," kata Bane dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Bane, sesuai ketentuan, pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Namun, calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalankan usaha minimal enam bulan serta memiliki pencatatan keuangan yang baik.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan pentingnya pemahaman antara pihak bank dan calon debitur terkait hak dan kewajiban masing-masing. Bane menekankan pelaku UMKM juga perlu membiasakan diri melakukan pencatatan keuangan sebagai indikator kelayakan usaha.

"KUR adalah pinjaman, sehingga kedua belah pihak harus saling menghormati dan menjalankan perannya dengan baik," katanya.

Bane mengungkapkan peningkatan kelas UMKM dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dia menyampaikan hal tersebut saat melakukan sosialisasi KUR kepada 200 pelaku UMKM di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, yang digelar bersama Bank Sumut dengan koordinasi Kementerian UMKM dan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Menurut dia, penguatan akses pembiayaan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat Dairi memiliki potensi besar di sektor pertanian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI