Kasus Kekerasan Seksual di Pati, DPR Desak Pimpinan Ponpes Dihukum Berat
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, bereaksi keras menanggapi mencuatnya kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terlebih jika terjadi di lingkungan institusi pendidikan agama.
"Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," kata Kang Cucun di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku. Menurutnya, kasus di Pati sudah berada di luar batas kewajaran dan mencederai martabat pesantren secara nasional.
"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren. Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak," kata dia.
Lebih lanjut, Kang Cucun menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya bidang pesantren, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mendesak adanya instrumen ukur (indikator) yang jelas untuk memastikan keamanan santri dapat terpantau secara optimal.
Beberapa poin krusial yang ditekankan Kang Cucun antara lain:
- Standar Pembinaan: Pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan guna menjamin keamanan dan kenyamanan santriwati.
- Pengetatan Izin: Kementerian Agama diminta tidak hanya mengeluarkan izin operasional, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat di lapangan.
- Satgas Anti-Kekerasan: Pemerintah didorong segera merealisasikan pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren yang telah digagas sebelumnya.
"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal. Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," tegas Kang Cucun.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Sejumlah korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Namun, meskipun telah berstatus tersangka, AS hingga kini belum ditahan.
