Legislator PKB Sebut Kasus Pesantren Pati Bukan Sekadar Kriminal, tapi Pelanggaran HAM Berat
SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menyebut kejahatan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo Pati bukan sebagai tindakan kriminal semata, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, berulang, dan sistematis.
Terlebih, sebagian besar korban diduga merupakan anak di bawah umur, sehingga kasus tersebut menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," kata Mafirion, dalam keterangan persnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Legislator fraksi PKB itu juga meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal.
Selain itu, Mafirion juga menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegasnya.
Terakhir, pihaknya mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen, serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” tandasnya.

