Komisi III DPR Sebut RUU Polri Kemungkinan jadi Inisiatif Pemerintah
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemungkinan menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Sebab, pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya sudah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap institusi Polri. Adapun komisi tersebut sudah menyampaikan hasil kinerjanya terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Sahroni, saat ini DPR RI masih berada dalam masa reses. Dia mengatakan RUU Polri kemungkinan bakal segera diproses setelah memasuki masa sidang mendatang.
Di samping itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan bahwa rekomendasi dari KPRP mengenai Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah yang sudah tepat. Dia menilai bahwa keberadaan Polri di bawah kementerian adalah hal yang mustahil
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR," kata dia.
Menurut dia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus benar-benar profesional dalam mengawasi Korps Bhayangkara itu. Dia berharap Polri bisa benar-benar terus profesional mengayomi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul 'Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri' serta 'Tindak Lanjut Rekomendasi', seperti yang dipantau dalam unggahan Sekretariat Presiden.
Penyerahan itu dihadiri juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.
