KPPU Didesak Bertindak, IAW Ungkap Indikasi Monopoli dan Ancaman Data di Balik Chromebook

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus (SinPo.id/pribadi)
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus (SinPo.id/pribadi)

SinPo.id - Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu, 6 Mei 2026. 

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menjelaskan pelaporan terkait dugaan monopoli proyek Chromebook. Ia bahkan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai proyek pengadaan barang.

“Kita tidak ingin korporasi merusak negara dengan memanfaatkan data anak-anak sekolah untuk kepentingan mereka, termasuk dalam ekosistem Google dan mitranya, seperti PT Datascrip,” ujarnya.

Menurutnya, ekosistem teknologi global membawa konsekuensi besar terhadap penguasaan data pengguna. Ia menilai jika tidak dikontrol, data masyarakat Indonesia berpotensi menjadi komoditas ekonomi bagi korporasi asing.

“Harapan kami KPPU bisa memanfaatkan kondisi ini untuk pembenahan agar tidak ada korporasi asing menunggangi data penduduk Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, IAW juga menyoroti fenomena pembentukan opini publik di luar proses hukum yang dinilai tidak sehat.

Iskandar mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan propaganda dalam membela pihak tertentu di luar persidangan.

“Kami meminta siapapun tidak melakukan propaganda atau opini di luar sidang terkait pembelaan terhadap saudara Nadiem Makarim,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut ada kecenderungan sebagian kalangan, termasuk akademisi, terlibat dalam pembelaan yang dinilai tidak proporsional.

“Kami lihat banyak akademisi melakukan perbuatan-perbuatan amoral dengan membela hal-hal yang tidak selayaknya di luar peradilan,” kritiknya.

IAW menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati tanpa intervensi opini liar. “Kita tidak mau mengatakan orang itu benar atau tidak benar. Biar peradilan yang mengungkap,” tegas Iskandar.

Dalam konteks global, ia juga menilai praktik monopoli teknologi bukan hal baru, namun harus diantisipasi secara serius di Indonesia.

“Indikasinya cenderung seperti itu dari fakta persidangan dan data yang kita ungkapkan,” ujarnya.

Karena itu, IAW mendesak KPPU bertindak cepat dan independen dalam mengusut perkara ini secara menyeluruh.

“Semoga KPPU bisa membuktikan itu karena sudah terbuka, terang benderang,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI