Bamsoet Minta Aparat Hukum Tindaklanjuti Laporan Politik Uang Dalam Pilkada

Laporan: Lilis
Senin, 21 Desember 2020 | 18:45 WIB
Bambang Soesatyo (Dok.MPR RI)
Bambang Soesatyo (Dok.MPR RI)

sinpo - Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi praktik politik uang yang mendominasi bentuk tindak pidana pemilu saat Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, dalam penindakannya baru pemberi uang yang ditindak sedangkan calon kepala-wakil kepala daerah belum diproses secara hukum.

"Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap setiap temuan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari pelaku pemberi, penerima hingga ke kandidat yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan dalam pasal dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penegakan hukum oleh aparat tidak dinilai tebang pilih dalam pelaksanaannya. Komisi pemilihan umum (KPU) dan aparat untuk dapat berupaya mengatasi secara serius persoalan politik uang yang terus terjadi di setiap Pilkada, mulai dari hulu hingga hilir. 

"Misalnya, proses pendidikan pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan, hingga mentalitas dari setiap kandidat perlu menjadi perhatian khusus, serta memperbaiki kelemahan regulasi yang ada dan harus diperkuat," katanya.

Bamsoet mendorong KPU dapat meningkatkan peran Badan Pengawas Pemilu dalam setiap pelaksaan pemilu, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu sekaligus meminimalisir adanya praktik politik uang yang kerap terjadi.

"KPU bersama penyelenggara pemilu lainnya harus terus menggencarkan sosialisasi politik kepada masyarakat, dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagai solusi sosialisasi masif di media sosial, yang difokuskan pada penyuluhan tentang sistem, budaya dan segala hal yang menyangkut politik. Diharapkan nantinya sosialisasi politik dapat menjadi magnet untuk mengubah budaya politik uang di negara ini," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI