Jaga Keselamatan, BPOM Imbau Masyarakat Berani Lapor Usai Konsumsi Produk Farmasi
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menekankan pentingnya penguatan sistem farmakovigilans dalam menjamin keamanan berbagai sediaan farmasi yang beredar di masyarakat. Karenanya, masyarakat diimbau untuk berani melaporkan kejadian pasca penggunaan obat, obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, obat kuasi, hingga kosmetik.
"Jangan takut memberikan laporan kepada BPOM dengan sistem yang kita miliki karena manfaat laporan itu sangat penting untuk melindungi masyarakat. Dan tugas kami memastikan semua produk aman, berkhasiat, dan berkualitas," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis, 6 Mei 2026.
Taruna memaparkan, data farmakovigilans di Amerika Serikat menyebut ada 109 ribu orang meninggal setiap tahun akibat obat. Sementara itu, data farmakovigilans di Indonesia masih belum pasti, mengingat rendahnya pelaporan kejadian pasca penggunaan obat, OBA, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Padahal, satu laporan dapat membawa perubahan.
Menurut Taruna, farmakovigilans berperan dalam mengevaluasi efek samping atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan produk farmasi.
"Farmakovigilans sebagai bagian pengawasan post-market menjadi sangat krusial, mengingat tidak semua risiko dapat teridentifikasi saat uji klinik. Tujuannya untuk meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan pasien," ujarnya.
Untuk itu, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pemilik izin edar, tetapi juga mendorong tenaga medis, tenaga kesehatan, hingga masyarakat untuk aktif melaporkan efek samping obat.
Langkah ini sekaligus memperkuat keterlibatan pasien dalam menjaga keselamatan penggunaan obat.
Sayangnya saat ini, implementasi farmakovigilans di Indonesia masih belum berjalan baik. Hal ini terlihat dari rendahnya pelaporan efek samping obat. Di sisi lain, meningkatnya kompleksitas penggunaan produk farmasi, menuntut sistem yang lebih adaptif dan responsif.
"Kami menilai sistem farmakovigilans yang kuat kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk perlindungan masyarakat, juga menjadi bagian penting dalam memenuhi standar internasional, termasuk mendukung pencapaian status WHO-Listed Authority (WLA)," kata Taruna.
Untuk mendukung sistem pelaporan yang andal, BPOM telah memperbarui Aplikasi e-MESO 2.0 (Monitoring Efek Samping Obat dan Makanan) yang juga ikut diluncurkan hari ini. Tak hanya itu, BPOM juga menerbitkan Buku Saku Pelaporan Efek Samping Obat bagi Masyarakat.
Taruna menegaskan, farmakovigilans bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk nyata komitmen dalam melindungi keselamatan pasien.
Untuk itu, perlu kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat yang menjadi kunci dalam membangun sistem yang kuat, responsif, dan tepercaya.
"Dengan sinergi yang berkelanjutan, BPOM optimistis sistem farmakovigilans Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar nasional, tetapi juga semakin diakui di tingkat global," tukasnya.
