Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Ancam Lapangan Kerja Sektor Tembakau Padat Karya

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:20 WIB
Ilustrasi petani tembakau.(SinPo.id/PEXELS/SETENGAH LIMA SORE)
Ilustrasi petani tembakau.(SinPo.id/PEXELS/SETENGAH LIMA SORE)

SinPo.id - Usulan Tim Kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) terkait pembatasan kadar nikotin dan tar memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen sektor padat karya.

Kebijakan ini diprediksi akan menjadi ancaman stabilitas ekonomi jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik di seluruh Indonesia.
 
Kekhawatiran ini berakar pada usulan batas maksimal tar sebesar 10 miligram per batang dan nikotin 1 miligram per batang. Angka tersebut dinilai tidak mempertimbangkan karakteristik unik tembakau asli Indonesia dan struktur industri nasional yang didominasi oleh produk kretek.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana menegaskan kebijakan tersebut berpotensi memutus rantai mata pencaharian di sektor hilir hingga hulu. Jika tetep diterapkan tanpa transisi yang matang, aturan ini dipercaya akan menciptakan efek domino negatif terhadap keberlangsungan lapangan kerja.
 
Ia menekankan bahwa aturan yang tidak realitis dan sesuai dengan fakta di lapangan hanya akan memaksa industri mengubah proses produksi sehingga merugikan banyak pihak, termasuk buruh dan petani lokal.

"Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi ke petani juga. Karena untuk menurunkan kadar nikotin, tembakau harus diproses lagi atau pakai jenis tertentu, yang ujungnya harga beli ke petani jadi turun," ujarnya.
 
Hendry menambahkan, IHT adalah sektor multidimensi yang tidak bisa hanya dipandang dari satu sudut saja.

Ia meminta pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan dialog lintas sektoral dalam melindungi sektor padat karya.
 
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor IHT merupakan penyumbang penerimaan negara yang signifikan. Pada 2023, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai lebih dari Rp213 triliun.

Selain itu, sektor ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja yang terbagi atas petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, hingga pengecer di tingkat mikro.
 
"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," kata Hendry.
 
Sementara itu, Budayawan dari Komunitas Kretek, Abhisam DM sependapat. Standardisasi kandungan nikotin dan tar yang terlalu rendah berpotensi melenyapkan rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia.

Ia menyayangkan muncul upaya membatasi industri hasil tembakau (IHT) melalui sudut pandang kesehatan tanpa melihat nilai sejarah dan kontribusi ekonomi khususnya pada serapan tenaga kerja.
 
“Rokok kretek itu sudah membangun kemandirian ekonomi Indonesia sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang. Ekonomi kita bertumbuh sejak zaman penemuan kretek di Kudus, Jawa Tengah,” imbuhnya.
 
Ia melihat sikap pemerintah cenderung memaksakan standardisasi global tanpa melihat realitas ekonomi lokal.

Menurutnya, IHT merupakan salah satu dari sedikit industri nasional yang masih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di tengah tren serba mesin dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI