Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Juni 2026
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee (DRL). Penahanan terhitung dari 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa, 5 Mei 2026.
Alasan diperpanjang penahanan tersangka, kata dia, karena dalam proses pemberkasan, berkas perkara yang bersangkutan belum lengkap, sehingga dikembalikan oleh kejaksaan.
"Dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga membantah isu yang beredar, yang menyebutkan Richard Lee ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dipastikan, informasi tersebut tidaklah benar.
"Ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pengusaha kecantikan dokter Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

