DPR Kutuk Keras Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santrinya di Pati, Jawa Tengah.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk hukuman seumur hidup.
“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” kata Abdullah, dalam keterangan persnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.
Ia menilai, tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. Bahkan berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren dan memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan, serta penanganan kekerasan seksual yang efektif.
“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” katanya menambahkan.

