Pemerintah Resmi Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:15 WIB
Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id) Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id)
Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Driver Ojek online (Ojol) sedang menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (05 Mei 2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penurunan potongan tarif driver ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan yang diumumkan di Monas pada saat menghadiri Hari Buruh (May Day) Jumat (1/5/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI