Pemerintah Resmi Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 05 Mei 2026 | 17:15 WIB
Pemerintah resmi menurunkan tarif potongan ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Driver Ojek online (Ojol) sedang menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (05 Mei 2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penurunan potongan tarif driver ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan yang diumumkan di Monas pada saat menghadiri Hari Buruh (May Day) Jumat (1/5/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.
BACA BERIKUTNYA:
KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Masih Berjalan
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

