Presiden Harap Anggota KY Baru Tanggung Jawab Jalankan Tugas

Laporan: Tisa
Senin, 21 Desember 2020 | 14:27 WIB
Presiden Jokowi saat menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi saat menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan ketujuh anggota  Komisi Yudisial (KY) yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan baik, sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Jokowi usai menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Ketujuh anggota KY tersebut antara lain Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah.

"Mereka akan bertugas dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung," kata Jokowi melalui pernyataan pers di akun sosial medianya.

Ia menambahkan, usulan pengangkatgan hakim agung ini, disampaikan KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kemudian, lanjut Presiden, mereka juga bertugas menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama Mahkamah Agung.

"Serta melaksanakan kode etik dan atau pedoman perilaku tersebut. Selamat bekerja," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Diketahui, pengangkatan anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020. 

Adapun Kepres ini yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Negara ini, mulai berlaku sejak Minggu (21/12/2020) kemarin. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI