Jokowi Ambil Sumpah 7 Anggota KY Periode 2020-2025

Laporan: Tisa
Senin, 21 Desember 2020 | 11:50 WIB
Presiden Jokowi saat menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi saat menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Pada momen pengambilan sumpah jabatan ini, Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan turut dihadiri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

"Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020," tulis pernyataan Biro Pers Sekretariat Presiden.

Kepres ini, lanjut keterangan pers yang sama, mulai berlaku sejak Minggu (21/12/2020) kemarin.

Para calon anggota Komisi Yudisial yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden tersebut antara lain:

1. Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim;

2. M. Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim;

3. Binziad Kadafi, mewakili praktisi hukum;

4. Sukma Violetta, mewakili praktisi hukum;

5. Amzulian Rifai, mewakili akademisi;

6. Mukti Fajar Nur Dewata, mewakili akademisi; dan

7. Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat.

Setelah upacara, Presiden didampingi Wapres  memberikan ucapan selamat kepada masing-masing anggota Komisi Yudisial, srta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Sebagai informasi, acara pengucapan sumpah tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Selain itu, para calon anggota Komisi Yudisial dan para tamu undangan terbatas yang hadir terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI