Polisi Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 03 Mei 2026 | 23:32 WIB
Obat keras yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Obat keras yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie mengatakan, pelaku yang diamankan diketahui bernama AW (27), seorang laki-laki asal Aceh Utara. Ia diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.

"Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, 121 butir Alprazolam, dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta," ujar Habibie dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026.

Habibie menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI