Parlemen Iran Akan Sahkan RUU Pengelolaan Selat Hormuz, Kapal Israel dan AS Dilarang Melintas
SinPo.id - Wakil Ketua Parlemen Iran, Ali Nikzad, mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengesahkan RUU terkait rencana pengelolaan Selat Hormuz, yang mencakup 12 pasal, termasuk larangan melintas bagi kapal-kapal Israel.
Menurutnya, kapal-kapal Israel dan kapal-kapal dari negara-negara yang berperang, merujuk pada Amerika Serikat, tidak akan pernah diizinkan melintas kecuali negara-negara tersebut membayar ganti rugi perang.
"Kapal-kapal dari negara-negara yang berperang tidak akan diizinkan melewati jika mereka tidak membayar ganti rugi perang. Sedangkan kapal-kapal lain hanya akan diizinkan melewati jika mereka memperoleh izin Iran," kata Nikzad, dilansir dari Sky News, Minggu, 3 Mei 2026.
Iran sendiri telah berulang kali mengatakan ingin mulai mengenakan biaya tol kepada kapal-kapal yang lewat setelah secara efektif menutup jalur pelayaran utama sebagai tanggapan terhadap serangan Amerika yang melanggar prinsip internasional tentang kebebasan navigasi.
Nikzad bahkam menyebut undang-undang baru yang akan disahkan tersebut sama pentingnya dengan nasionalisasi industri minyak, sebuah proses yang berpuncak pada pembatalan perjanjian minyak internasional setelah Revolusi Islam 1979.
Selain itu, pihaknya juga memperingatkan bahwa navigasi di selat tersebut tidak akan pernah kembali ke keadaan sebelum perang, ketika kapal-kapal dapat melewatinya dengan bebas.
