May Day 2026: Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perkuat Perlindungan Nelayan dan Ojol
SinPo.id - Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan. Ratifikasi ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara yang berkomitmen terhadap standar global perlindungan awak kapal perikanan, mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja di sektor yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Regulasi baru ini mendorong penyesuaian skema potongan platform serta memperluas akses jaminan sosial bagi pengemudi ojek online.
Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Gema Sasmita, menyebut ratifikasi ILO 188 sebagai titik balik penting dalam sejarah perlindungan nelayan Indonesia. “Ratifikasi ini bukan hanya soal regulasi, tetapi pernyataan bahwa negara akhirnya hadir melindungi nelayan yang selama ini bekerja dalam sunyi dengan risiko tinggi namun minim perlindungan,” ujarnya, Sabtu 2 Mei 2026.
Gema menegaskan HMNI akan mengawal implementasi kebijakan agar benar-benar dirasakan nelayan, bukan sekadar berhenti sebagai dokumen negara. HMNI juga menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat modernisasi sektor perikanan, mulai dari penguatan rantai dingin, industrialisasi kampung nelayan, hingga peningkatan nilai tambah hasil tangkapan.
Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah memperkuat ekonomi maritim nasional. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan sebagai strategi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Meski demikian, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian, terutama dalam memastikan standar internasional dapat diterapkan secara efektif di lapangan, baik pada kapal kecil maupun industri perikanan skala besar.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat bahwa perlindungan nelayan dan pekerja rentan kini ditempatkan sebagai prioritas strategis dalam agenda pembangunan nasional.
