Polda Metro Ungkap Tindak Pidana Pornografi Online, Omzet Jutaan Perhari
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pornografi online sekaligus perjudian melalui aplikasi live streaming bernama Hot51. Tiga orang pelaku berinisia M, H, dan EL ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
"Petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus tindak pidana pornografi online melalui aplikasi live streaming bernama Hot51," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Budi menjelaskan, para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten tak senonoh melalui platform tersebut.
"Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang," ucapnya.
Selama beroperasi, keuntungan yang dihasilkan para pelaku sangat fantastis, di mana omzet aplikasi ini mencapai Rp 5 juta perbulan. Sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp 5 juta hanya dalam waktu 5 hari.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah pakaian lingerie, alat bantu dewasa, beberapa unit ponsel, serta beberapa rekening telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perj*dian online, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
