Menhub Diminta Segera Terbitkan Aturan Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:45 WIB
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. (SinPo.id/dok. Kemenhub)
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. (SinPo.id/dok. Kemenhub)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10 persen. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi diminta segera menerbitkan aturan baru mengenai potongan tarif tersebut.

"Political statement ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata dari seorang Kepala Negara kepada pekerja transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia," kata Huda kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Huda mengatakan posisi Komisi V DPR RI mengenai potongan tarif untuk aplikator ojol ini sudah sejalan dengan Presiden sejak lama. Komisi V DPR RI bahkan sudah lama meminta agar potongan yang diambil aplikator tak lebih dari 10 persen.

"Dalam berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun RDP dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait, Komisi V secara konsisten menyatakan bahwa potongan yang layak diambil oleh platform aplikator tidak boleh lebih dari 10 persen, bahkan didorong untuk bisa lebih rendah lagi," ucap dia.

Lebih lanjut, Huda mengatakan potongan 20 persen yang berlaku saat ini harus dikoreksi. Sebab, aturan itu tidak berpihak ke pengemudi ojol.

"Jadi, bukan hal baru bagi kami. Ini semacam deja vu yang sangat melegakan, sekaligus memprihatinkan, karena kita harusnya sudah bisa menyelesaikan masalah ini jauh lebih cepat," kata Huda.

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan selama ini ada kesenjangan implementatif yang lebar antara rekomendasi kebijakan dan eksekusi regulasi. Dia menyebut keinginan untuk merevisi Permenhub lama, yang mengatur potongan 20 persen, sudah disuarakan berulang kali di forum resmi DPR RI.

"Namun hingga hari ini, regulasi yang lebih akomodatif dan memihak pengemudi belum juga lahir. Ada beberapa faktor yang perlu kita jujur sampaikan: Pertama, tekanan dari ekosistem aplikator yang sangat kuat. Aplikator bukan sekadar perusahaan teknologi lokal, mereka adalah entitas bisnis berskala regional dengan struktur keuangan yang kompleks," ujarnya.

"Potongan 20 persen itu bukan hanya keuntungan murni; ia juga menopang biaya operasional, pengembangan teknologi, subsidi promo konsumen, dan profitabilitas yang dituntut investor. Setiap kali pembahasan regulasi menguat, tekanan balik dari ekosistem ini selalu terasa," timpal dia.

Wakil Rakyat asal Dapil Jawa Barat (Jabar) VII ini menyatakan apabila pemerintahan menekan potongan secara sepihak tanpa kerangka regulasi yang komprehensif, ada risiko distorsi kompetitif atau bahkan ancaman relokasi investasi. Menurutnya, hal ini yang kerap dijadikan argumen penundaan oleh pihak-pihak tertentu.

"Ketiga, lemahnya koordinasi lintas kementerian. Isu ini tidak hanya urusan Kemenhub. Masalah ini berada pada ranah Kemenko Perekonomian, Kemenaker dari sisi ketenagakerjaan, hingga Komdigi dari sisi ekosistem digital. Fragmentasi kewenangan ini memperlambat pengambilan keputusan," ujar Huda.

Huda mengatakan selama ini belum ada keinginan politik untuk mengubah potongan tarif ini. Sehingga, kata dia, Prabowo harus turun tangan.

"Keempat, dan ini yang harus kita akui secara jujur: belum ada political will yang cukup kuat untuk memaksa perubahan regulasi ini terjadi lebih cepat, hingga muncul pernyataan Presiden hari ini," ucapnya.

Huda berharap arahan Prabowo ini langsung dieksekusi oleh kementerian. Dia meminta Menhub segera mengeluarkan aturan terbaru soal potongan tarif ojol.

"Kita akan meminta Menteri Perhubungan untuk segera mengambil langkah-langkah. Segera terbitkan Permenhub baru yang secara eksplisit membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen, sebagai turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Tidak perlu menunggu lama, draft regulasi ini seharusnya sudah ada di meja Kemenhub," kata dia.

Dia juga meminta adanya audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator. Huda memastikan Komisi V DPR RI akan melakukan pengawasan.

"Tetapkan mekanisme audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator, sehingga potongan yang sebenarnya dipungut dapat diverifikasi secara independen. Selama ini tidak ada kewajiban transparansi yang memadai. Libatkan DPR dalam pengawasan implementasi, Komisi V siap menggelar RDP khusus dengan Kemenhub dan para aplikator dalam waktu dekat untuk memastikan arahan Presiden ini tidak berhenti di pidato," ucap dia.

Di samping dari itu, Huda juga meminta aplikator segera melaksanakan arahan Prabowo dengan serius. Dia mengatakan bahwa pengemudi ojol harus dihormati karena telah menghidupkan ekosistem bisnis.

"Kepada para aplikator, kita sampaikan dengan tegas: arahan Presiden hari ini bukan sekadar retorika politik di panggung May Day. Ini adalah sinyal kebijakan yang harus direspons secara serius. Hormatilah para pengemudi yang selama ini menghidupi ekosistem bisnis angkutan online, keringat mereka adalah fondasi bagi tumbuh dan berkembangnya valuasi bisnis angkutan online," ujarnya.

Huda berharap arahan mengenai potongan tarif ojol itu tidak hanya sekedar euforia sesaat. Huda mengatakan Komisi V DPR RI akan mengawal agar aturan ini segera ditetapkan.

"Kita telah berulang kali menyaksikan momen di mana pernyataan keberpihakan kepada ojol ramai disorot, lalu perlahan menguap tanpa tindak lanjut. Komisi V DPR RI tidak akan membiarkan hal itu terjadi kembali," ucap Huda.

"Kami akan menjadikan isu ini sebagai agenda pengawasan prioritas dalam masa sidang mendatang. Arahan Presiden hari ini adalah political window yang langka, dan Komisi V DPR RI berkewajiban memastikan momentum ini diterjemahkan menjadi regulasi yang konkret, berpihak pada jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI