Pimpinan MPR: Negara Harus Hadir Lindungi Anak, Selamatkan Generasi Emas 2045
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku prihatin dengan maraknya kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan atau daycare, seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh.
Tak menutup kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap di berbagai daerah di Indonesia. Dia menilai persoalan ini menjadi peringatan serius tentang risiko sistem perlindungan anak di ruang pengasuhan luar keluarga.
Apalagi, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, angka stunting di Indonesia masih tinggi atau menyentuh di kisaran 19,8 persen. Hal itu tentu membahayakan keberhasilan program menyongsong Indonesia Emas 2045.
HNW menjelaskan bahwa dalam konteks perlindungan anak ini, Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, di antaranya dalam rangka memperhatikan anak-anak yang terkena stunting atau yang menjadi peserta daycare.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa negara wajib memastikan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh secara optimal serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
"Undang-Undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, kekerasan di berbagai daycare adalah pelanggaran hukum dan harusnya ditindak untuk menyelamatkan anak, serta menimbulkan efek jera agar tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
Dia menambahkan bahwa Pasal 11 dalam UU tersebut menetapkan hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mentalnya. Artinya, setiap lembaga penitipan anak (daycare) wajib memiliki standar pengasuhan yang layak yang mengoptimalkan tumbuh kembang anak-anak.
HNW mengapresiasi rencana pemerintah untuk menertibkan daycare dengan ketentuan nasional yang menyelamatkan anak sesuai ketentuan UU.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mengingatkan bahwa peran orang tua tetap menjadi yang utama. Undang-Undang melalui Pasal 12 menetapkan kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung.
Namun, dia juga memahami bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terkadang kedua orang tua harus bekerja sehingga muncul kebutuhan akan penitipan anak.
"Kondisi para orang tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum yang mendirikan daycare hanya demi mengambil keuntungan ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak yang positif di dalamnya. Orang tua juga perlu betul-betul memberi perhatian pada kondisi anak yang dititipkan di lembaga daycare, jangan sampai berlarut-larut hingga berbulan-bulan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti yang terjadi di daycare Aresha itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa negara juga tidak boleh abai. Pemerintah pusat dan daerah sesuai amanat konstitusi wajib melakukan pengawasan dan menjamin kualitas layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar sebagaimana diatur dalam UU KIA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mitra Komisi VIII DPR RI harus menjadi leading sector dalam memastikan sistem pengawasan tersebut berjalan.
"Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, serta terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare," kata dia.
HNW menekankan, perlindungan dan keselamatan anak adalah fondasi utama dalam menyiapkan Generasi Emas 2045, di mana kualitas bangsa di masa depan sangat ditentukan oleh bagaimana anak-anak bertumbuh hari ini.
"Karena itu, negara harus hadir secara nyata, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan seluruh elemen masyarakat perlu ikut berkontribusi dan mengawasi agar setiap anak Indonesia benar-benar terlindungi dan dapat tumbuh dengan baik, sehat, dan selamat, sehingga bisa menjadi generasi penerus bangsa yang menghadirkan Indonesia Emas pada tahun 2045," tegasnya.

