Kekerasan di Daycare Langgar UU KIA, HNW Desak Pembenahan Serius

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:35 WIB
HIdayat Nur Wahid (Sinpo.id/MPR)
HIdayat Nur Wahid (Sinpo.id/MPR)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan atau daycare. Kasus serupa belakangan ramai diberitakan terjadi di Yogyakarta dan Aceh, dan HNW menduga masih banyak kasus lain yang belum terungkap di berbagai daerah.

Ia menilai persoalan ini menjadi peringatan serius tentang risiko sistem perlindungan anak di ruang pengasuhan luar keluarga. Terlebih data Survei Kesehatan Indonesia menyebutkan angka stunting di Indonesia masih tinggi di kisaran 19,8 persen.

“Hal itu tentu membahayakan keberhasilan program menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelas HNW, dikutip dari laman Parlementaria, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dalam konteks perlindungan anak, kata HNW, Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Di antaranya dalam rangka memerhatikan anak-anak yang terkena stunting atau yang menjadi peserta daycare.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa negara wajib memastikan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh secara optimal serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

“Undang-Undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, kekerasan di berbagai daycare adalah pelanggaran hukum dan harusnya ditindak untuk menyelamatkan anak, serta menimbulkan efek jera agar tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya,” jelasnya.

Pasal 11 dalam UU tersebut menetapkan hak anak untuk memperoleh pengasuhan yang berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mentalnya. Artinya, setiap lembaga penitipan anak wajib memiliki standar pengasuhan yang layak yang mengoptimalkan tumbuh kembang anak-anak.

Karena itu, HNW mengapresiasi rencana pemerintah untuk menertibkan daycare dengan ketentuan nasional yang menyelamatkan anak sesuai ketentuan UU.

Lebih jauh HNW mengingatkan peran orang tua tetap menjadi yang utama. Undang-Undang melalui Pasal 12 menetapkan kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung.

Namun, dirinya juga memahami bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terkadang kedua orang tua harus bekerja sehingga muncul kebutuhan akan penitipan anak. Karena itu kondisi para orang tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum yang mendirikan daycare hanya demi mengambil keuntungan ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak yang positif di dalamnya.

“Orang tua juga perlu betul-betul memberi perhatian pada kondisi anak yang dititipkan di lembaga daycare, jangan sampai berlarut-larut hingga berbulan-bulan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti yang terjadi di daycare Aresha itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa negara juga tidak boleh abai. Pemerintah pusat dan daerah sesuai amanat konstitusi wajib melakukan pengawasan dan menjamin kualitas layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar sebagaimana diatur dalam UU KIA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sebagai mitra Komisi VIII DPR RI harus menjadi leading sector dalam memastikan sistem pengawasan tersebut berjalan.

“Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, serta terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI