DPR Sebut Masalah Buruh Lebih Cepat Ditangani Lewat Satgas PHK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:18 WIB
Aksi Peringatan May Day 2026 di Monas (SinPo.id/Biro Setpres)
Aksi Peringatan May Day 2026 di Monas (SinPo.id/Biro Setpres)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut berbagai permasalahan buruh dapat ditangani lebih cepat lewat Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK) yang telah dibentuk pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Dasco menjawab tuntutan serikat buruh saat audiensi bersama perwakilan massa aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

"Mengenai masalah upah, sistem outsourcing (alih daya), kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain itu bisa dibawa ke situ (Satgas PHK) supaya memutus rantai yang panjang. Jadi, di situ juga karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua, bisa cepat dapat informasinya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Buruh dapat menyampaikan permasalahan yang dialami, termasuk soal PHK, kepada satgas untuk kemudian diantisipasi.

"Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam dua bulan-tiga bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera biar diantisipasi," ucap dia.

Melalui satgas itu, Dasco menyampaikan pemerintah bertekad untuk mencegah PHK. "Tadi Presiden juga sudah sampaikan bahwa pemerintah kalau memang kemudian perusahaan-perusahaan itu ada kesulitan, ya, akan dibantu atau bahkan kalau sudah tidak mampu akan diambil alih supaya buruh itu tetap bisa ada tempat bekerja," ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno mendorong DPR untuk memperhatikan jaminan kepastian kerja di Indonesia, utamanya terkait alih daya, kerja kontrak, magang, dan pekerja harian.

Menurut dia, 40 persen dari total 153 juta angkatan kerja merupakan pekerja tidak tetap, sementara praktik pasar tenaga kerja dinilai lebih buruk dari ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

"Informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif dan ini berdampak kepada hak-hak yang diterima oleh kawan-kawan buruh, karena bukan pekerja tetap, jadi hak-haknya banyak yang dilanggar," kata Sunarno.

Dia menyebut tidak sedikit pekerja tidak tetap yang mendapatkan upah di bawah standar upah minimum, jam kerja panjang hingga tidak mendapatkan jaminan sosial.

"Pada saat kawan-kawan buruh yang statusnya bukan pekerja tetap mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan PHK secara sepihak," ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat pagi.

"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Presiden.

Prabowo menekankan bahwa pemerintah berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan. Dia juga menegaskan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, kita akan membela dan melindungi," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI