Komisi III DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru Beri Jaminan Ruang Demokrasi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Mei 2026 | 19:42 WIB
Pimpinan DPR menerima audiensi buruh. (SinPo.id/Tio)
Pimpinan DPR menerima audiensi buruh. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, banyak pihak yang belum memahami bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menjamin ruang demokrasi bagi para aktivis hingga buruh. 

Menurut dia, inti KUHP dan KUHAP baru yaitu seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana. Dan, aktivis buruh hingga petani dalam memperjuangkan hak bukan merupakan pelanggaran hukum.

"Relevansinya dengan teman-teman aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria, pola umumnya nggak mungkin teman-teman ini ada keinginan untuk melakukan pelanggaran hukum ya, melanggar melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan," kata Habiburokhman dalam audiensi dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Habiburokhman menekankan pentingnya memahami KUHP dan KUHAP baru ini. Sebab, masih ada aparat penegak hukum di lapangan yang belum sepenuhnya memahami aturan baru ini. Akibatnya, terjadi penangkapan dalam kasus yang seharusnya tidak memenuhi unsur pidana.

"Seperti kayak kejadian waktu di Aceh itu kan, kita ingatkan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru seharusnya nggak perlu dilakukan penangkapan dan penahanan. Bahkan sebetulnya itu nggak ada mens rea-nya sama sekali karena itu orang mempertahankan haknya, membela haknya," tegasnya. 

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Komisi III DPR tidak akan segan melakukan intervensi jika terdapat tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. 

"Kalau memang tidak melaksanakan yang kita sampaikan tersebut, apa boleh buat kita panggil satu-satu kita RDPU, Kapolda-kapoldanya," ungkapnya. 

Bahkan, Komisi III DPR siap menjadi penjamin bagi buruh tani atau aktivis yang tengah menjalani proses hukum. Sema

"Kita akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan ya kalau yang sudah di peradilan ya. Apalagi kalau yang masih di kepolisian kita minta bebasin langsung, tapi kalau yang sudah di pengadilan kan kita nggak bisa intervensi secara langsung tapi kami akan menjaminkan diri," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI