Audiensi dengan DPR, Buruh Usul Status Ojol Jadi Pekerja Bukan Mitra
SinPo.id - Serikat buruh mengusulkan agar status pengemudi ojek online (Ojol) dan pekerja platform digital ditetapkan sebagai pekerja, bukan mitra. Karena, jika dijadikan pekerja, hak-hak mereka akan terjamin.
"Ini menjadi perhatian kami bagaimana ke depan jaminan kepastian kerja ini bisa diberlakukan. Dan terutama juga yang kami soroti untuk kawan-kawan yang bekerja sebagai driver online, baik ojol roda 2, roda 4, atau pekerjaan platform lainnya," kata Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, serikat buruh sepakat mendorong pemerintah menetapkan status pekerja bagi driver online. "Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja, jadi supaya tidak mitra," ujarnya.
Ia menilai, status mitra selama ini merugikan pekerja lantaran aturan ditentukan sepihak oleh aplikator. "Kalau mitra, yang kita tahu selama ini ya masih secara sepihak ditentukan oleh pihak aplikator. Dan ini pasti akan berdampak ketika pekerja platform ini statusnya menjadi pekerja, maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain soal ojol, serikat buruh juga menyoroti fleksibilitas pasar tenaga kerja, terutama sistem outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas. Praktik di lapangan dinilai lebih buruk dari aturan undang-undang.
"Bisa dikatakan dari jumlah angkatan kerja, 153 juta kaum buruh di angkatan kerja, setidaknya 62 juta itu pekerja formal, bahkan kalau kita lihat di riset dari kawan-kawan itu 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap," ungkapnya.
Unang menegaskan, informalisasi tenaga kerja yang semakin masif, tentu berdampak pada pelanggaran hak buruh. "Karena bukan pekerja tetap, jadi hak-haknya banyak yang dilanggar dari mulai upahnya, di bawah UMK, standar jam kerjanya panjang, jaminan sosial tidak dimasukkan, dan lain sebagainya," kata dia.
Unang juga mengingatkan bahwa buruh tidak tetap sangat rentan diberangus saat menyuarakan aspirasi. "Dan pada saat kawan-kawan buruh yang status kerjanya ini bukan pekerja tetap, ketika mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, nah otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan melakukan PHK secara sepihak," tandasnya.
