Soroti Disparitas Upah Antardaerah, Buruh Minta Reformasi Sistem Pengupahan Nasional
SinPo.id - Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno meminta pemerintah dan DPR mereformasi sistem pengupahan nasional untuk mengatasi disparitas upah buruh antardaerah dan menuju upah layak secara nasional.
"Nah, mestinya pemerintah atau negara bisa membuat konsep atau melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional," kata Unang dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Unang berharap pemerintah dan DPR bersinergi menyikapi kesenjangan upah yang cukup besar antardaerah tersebut. Dengan demikian, akan menemukan solusi terkait upah ini.
"Kami meminta kepada pemerintah dan juga DPR jadi agar sama-sama sinergisitas atau sinkron bagaimana menyikapi tentang disparitas upah buruh di Indonesia. Jadi, antara upah daerah satu dengan daerah yang lain, ini jaraknya cukup besar," ujarnya.
Unang lantas mencontohkan UMK terendah sebesar Rp2,3 juta di beberapa daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, sementara di daerah lain mencapai Rp5,9 juta hingga Rp6 juta. "Dan itu cukup jauh perbedaannya," ujarnya.
Selain soal upah, KASBI juga menyoroti fleksibilitas pasar tenaga kerja, terutama sistem outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas. Menurut Unang, praktik di lapangan lebih buruk dari ketentuan undang-undang.
" Bisa dikatakan dari jumlah angkatan kerja, 153 juta kaum buruh di angkatan kerja, setidaknya 62 juta itu pekerja formal, bahkan kalau kita lihat di riset dari kawan-kawan itu 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap," katanya.
Dia menilai, informalisasi tenaga kerja semakin masif dan berdampak pada pelanggaran hak buruh."Karena bukan pekerja tetap, jadi hak-haknya banyak yang dilanggar dari mulai upahnya, di bawah UMK, standar jam kerjanya panjang, jaminan sosial tidak dimasukkan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Kondisi itu diperparah saat buruh tidak tetap hendak menyuarakan aspirasi atau membentuk serikat pekerja. "Dan pada saat kawan-kawan buruh yang status kerjanya ini bukan pekerja tetap, ketika mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, nah otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan melakukan PHK secara sepihak," tutupnya.

