IAW: Kasus Rekening Dormant Bukan Kejahatan Biasa, tapi Kegagalan Sistem
SinPo.id - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang terjadi dalam 17 menit bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar lembaga negara.
Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu itu memperlihatkan bagaimana 42 transaksi dapat berjalan tanpa hambatan berarti, sementara sistem pengawasan yang seharusnya aktif justru gagal mendeteksi anomali sejak awal.
IAW menegaskan bahwa keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar, termasuk ribuan rekening pemerintah yang teridentifikasi PPATK dengan total dana ratusan miliar rupiah, menjadi indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan negara.
“Ini bukan lagi soal rekening pribadi. Ini uang negara yang tidur tanpa pengawasan. Itu sangat berbahaya,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di Jakarta, 1 Mei 2026.
Menurut Iskandar, lahirnya POJK 24 Tahun 2025 sebenarnya menjadi langkah maju dalam menstandarkan pengelolaan rekening dormant, termasuk pembatasan transaksi dan kewajiban Customer Due Diligence (CDD), namun implementasi di lapangan masih dipertanyakan.
Ia menilai aturan tersebut seharusnya mampu menutup celah penyalahgunaan, terutama dalam mencegah transaksi besar dari rekening tidak aktif, tetapi fakta menunjukkan sistem tetap dapat ditembus.
“Aturannya sudah ada, bahkan cukup ketat. Tapi kalau implementasinya lemah, sindikat tetap bisa masuk. Ini masalah eksekusi,” ujar Iskandar.
Lebih jauh, Iskanadar menyoroti peran lembaga pengawas seperti OJK yang dinilai belum optimal dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di sektor perbankan.
Bank Indonesia sebagai pengelola sistem pembayaran nasional dinilai belum mampu mengantisipasi pola transaksi mencurigakan, termasuk transaksi berulang dalam waktu singkat dari rekening dormant seperti kasus yang sudah terjadi.
Iskandar menilai, kondisi ini memperkuat temuan bahwa meskipun beberapa bank memiliki sistem internal yang baik, namun tanpa dukungan sistem nasional yang kuat, celah tetap terbuka.
“Mandiri bisa saja punya sistem bagus. Tapi kalau sistem nasional tidak mendukung deteksi pola, maka risiko tetap ada,” jelas Iskandar.
Peran PPATK juga disorot dalam konteks ini, di mana langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan belakangan dinilai sebagai respons atas kegagalan sistem pencegahan yang lebih awal.
“PPATK bergerak setelah kejadian. Itu penting, tapi itu juga tanda bahwa sistem pencegahan sebelumnya tidak bekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, kepolisian yang bergerak dalam mengungkap kasus dinilai hanya menjadi bagian hilir dari sistem, bukan solusi atas persoalan yang ada di hulu.
Menurut Iskandar, selama pola ini terus berulang, maka kasus serupa berpotensi terjadi di bank lain, termasuk yang saat ini dinilai masih berada pada risiko menengah.
“Jangan tunggu kasus baru kita bergerak. Polanya sudah terlihat sekarang,” tegas Iskandar.
IA juga mempertanyakan efektivitas kolaborasi antar lembaga yang selama ini digaungkan, namun belum mampu mencegah terjadinya kejahatan besar di sektor perbankan.
Menurut mereka, kerja sama yang ada belum cukup cepat dan tajam untuk mengimbangi pergerakan sindikat kejahatan yang semakin canggih.
“Kolaborasi ada, tapi hasilnya belum terasa. Kalau efektif, kasus seperti BNI tidak akan terjadi,” ujarnya.
Iskandar menegaskan bahwa pemetaan risiko yang mereka sampaikan harus menjadi alarm bagi negara untuk segera memperbaiki sistem pengawasan secara menyeluruh, bukan sekadar merespons kasus per kasus.
“Ini bukan soal siapa paling aman atau paling berbahaya. Ini soal bagaimana negara memastikan semua bank berada di level aman yang sama,” kata Iskandar.
Di akhir pernyataannya, IAW mengingatkan bahwa rekening dormant bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan ancaman nyata terhadap kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kalau sistem tidak diperbaiki, bom waktu ini akan meledak lagi. Dan mungkin berikutnya bukan Rp204 miliar, tapi lebih besar,” tutupnya.
