Komnas HAM Sebut Tim Asesor Pembela HAM Rentan Konflik Kepentingan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Mei 2026 | 03:22 WIB
Gedung Komnas HAM (SinPo.id/ ICW)
Gedung Komnas HAM (SinPo.id/ ICW)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait rencana tersebut.

Menurut Pramono, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM atau yang umum disebut aktivis kerap melibatkan oknum pejabat, institusi negara, hingga pihak korporasi.

Karena itu, Komnas HAM mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM yang merupakan bagian dari pemerintah eksekutif jika harus menetapkan status Pembela HAM, terutama ketika ancaman justru datang dari unsur negara atau pemerintah sendiri.

“Apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah,” ujar Pramono, Kamis, 30 April 2026.

Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara merupakan kebebasan dasar sekaligus hak partisipasi setiap warga negara. Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak tersebut.

Dalam konteks itu, negara juga memiliki kewajiban pasif atau non-interference, yakni tidak melakukan campur tangan berlebihan dalam mengatur, memilah, atau membatasi penikmatan hak warga negara.

Pramono menilai, sertifikasi aktivis oleh pemerintah justru berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM telah dijalankan oleh Komnas HAM sebagai lembaga mandiri. Penetapan itu dilakukan bukan dalam bentuk sertifikasi, melainkan sebagai upaya perlindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman fisik maupun ancaman hukum.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Surat penetapan itu dapat digunakan sebagai dasar perlindungan dari berbagai pihak, seperti kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan Pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI