Komisi X DPR Desak Dosen PTN di Daycare Little Aresha Dinonaktifkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 April 2026 | 15:12 WIB
Daycare Little Aresha Yogyakarta (SinPo id/X)
Daycare Little Aresha Yogyakarta (SinPo id/X)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayanti meminta seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) berinisial CD yang disebut sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta yang merupakan daycare tempat kasus kekerasan anak dinonaktifkan dari kampusnya.

Menurut dia, penonaktifan itu adalah langkah antisipasi bila yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus kekerasan anak tersebut. Selain itu, dia mengatakan ada seorang hakim yang juga tercatat dalam struktur organisasi daycare itu.

"Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," kata Esti Wijayanti di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Dia menilai tenaga pendidik maupun tokoh yang terlibat dalam kasus kekerasan seharusnya mendapat tambahan hukuman.

"Hukuman sanksi terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada umum yang tidak paham," kata dia.

Dia menekankan bahwa hukum tidak boleh memandang status sosial maupun jabatan seseorang. Apalagi, seorang dosen dan aparat penegak hukum, seharusnya lebih memahami aturan.

"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," katanya.

Menurut dia, penanganan kasus kekerasan Daycare Little Aresha tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

"Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI