Mendag Terbitkan Aturan Baru Batasi Impor Komoditas Pertanian

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 30 April 2026 | 10:55 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru yaitu Permendag Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian dalam upaya mendukung program swasembada pangan. Permendag ini mulai efektif berlaku pasa 8 Mei 2026. 

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Mendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis, 30 April 2026. 

Budi menerangkan, Permendag ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," tuturnya. 

Adapun proses perumusan Permendag 11/ 2026 dilakukan secara komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Acuannya yakni Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Dia menyampaikan, setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. 

"Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan, secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Tujuannya guna mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," kata Gilang.

Gilang menekankan hal yang perlu menjadi perhatian bagi para importir adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Maka, importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. 

Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor. Selanjutnya, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).

"Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI