Menko PMK Yakin BPOM Tak Main-Main Uji Klinis Vaksin COVID-19
sinpo, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan dari hasil uji klinis vaksin COVID-19 yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disampaikannya menindaklanjuti pernyataan sekaligus arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.
Ia menuturkan, persetujuan dari BPOM sangat penting dan diperlukan terutama untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari masing-masing jenis vaksin yang akan digunakan.
"BPOM sendiri merupakan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK," kata Muhadjir melalui keterangan pers, Jumat (18/12/2020).
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020, lanjutnya, ada 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia.
Vaksin virus Corona tersebut antara lain vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Menko PMK meyakini, BPOM profesional dan tidak akan main-main dalam urusan vaksin ini karena menyangkut nasib kehidupan umat manusia.
"Tentu tidak main-main, sebab menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujarnya
Muhadjir menegaskan, hal yang terpenting ialah BPOM harus dapat memastikan sejauh mana vaksin itu dapat membangkitkan imunitas masyarakat.
"Apakah imunitas yang dibangkitkan oleh vaksin itu mampu menangkal virus? Boleh jadi, vaksin itu bisa membangkitkan imunitas," imbuh mantan Mendikbud ini.
Meski demikian, ia mengingatkan vaksin yang kemungkinan mampu membangkitkan imunitas, tapi belum tentu daya tahan tubuh mampu menangkal virus Corona.
Pemerintah, kata dia, tidak mungkin melakukan vaksinasi yang sekadar aman digunakan namun tidak efektif, apalagi yang tak menjamin keduanya.
"Jadi, 'bola' sebetulnya ada di tangan BPOM atau yang disebut dengan Emergency Use Authorization,” ucap menteri bergelar profesor ini.

