KPK Panggil Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mempawah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015.
Mereka ialah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin; PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdurahman dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah, Idy Syafriadi.
Ketiga tersangka akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Selain itu, KPK juga memanggul tiga orang saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Sales PT. Dua Agung, Subhan Noviar; ASN bernama Makmur; dan Direksi Teknis Dana Alokasi Khusus untuk Transfer ke Daerah (DAK TUD) Tahun 2015, Sabirin.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Kasus korupsi itu terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.
Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.
Proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.
