Legislator DKI Dorong Perda Peredaran Air Keras

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 April 2026 | 21:43 WIB
Ilustrasi air keras (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi air keras (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan peredaran bahan kimia berbahaya, menyusul meningkatnya kasus penyiraman air keras di Ibu Kota. 

Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menutup celah penyalahgunaan di tingkat distribusi hingga penjualan.

“Peraturan nantinya harus mewajibkan pencatatan identitas pembeli serta larangan penjualan air keras kepada perorangan tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi terkait,” kata Rio di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya pada aspek regulasi, tetapi juga perlu diperkuat di lapangan. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian memperketat distribusi bahan kimia berbahaya, termasuk yang beredar di pasar tradisional maupun toko kimia.

Rio juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dia mengusulkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

“Selain pengawasan, sanksi administratif harus jelas, mulai dari peringatan, denda berat, hingga pencabutan izin usaha secara permanen,” tutur Rio. 

Lebih jauh, Rio menilai pengendalian perlu dilakukan sejak hulu, termasuk terhadap bahan kimia impor. Dia mendorong koordinasi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Perindustrian untuk mengawasi rantai pasok sejak masuk melalui pelabuhan.

Sebagai langkah pencegahan, Rio juga mengusulkan sistem pelaporan daring terpadu bagi pelaku usaha. Dia berharap sistem ini mampu mendeteksi potensi penyalahgunaan sejak dini melalui pencatatan transaksi secara real time.

“Saya mengusulkan sistem laporan terpadu secara daring bagi setiap toko bahan kimia untuk melaporkan transaksi air keras ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, guna mendeteksi dini potensi penyalahgunaan,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI