Menteri PPPA: Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Pelanggaran HAM Serius

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 April 2026 | 01:59 WIB
daycare (pixabay)
daycare (pixabay)

SinPo.id -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu 26 April 2026.

Arifah menyatakan, pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan. Ia juga mendorong koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk LPSK, untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Arifah menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.

Data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak persoalan dalam layanan daycare di Indonesia. Sekitar 44 persen belum memiliki izin, 20 persen belum memiliki SOP, dan lebih dari 66 persen pengelola belum tersertifikasi. Kondisi ini dinilai menunjukkan tingginya kebutuhan daycare belum diimbangi kualitas layanan yang menjamin hak anak.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga staf pengasuh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI