Legislator DKI Soroti Risiko Kebakaran Kendaraan Listrik

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 26 April 2026 | 22:22 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kendaraan listrik (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk menangani kebakaran kendaraan listrik. 

Permintaan Ongen ini muncul seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota yang dinilai belum diimbangi kesiapan penanganan risiko.

Ongen menilai karakteristik kebakaran pada kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional, terutama karena sumber api berasal dari baterai yang sulit dipadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia saat ini.

“Jika terjadi kebakaran pada mobil listrik, penanganannya berbeda. Sampai hari ini belum ada APAR yang bisa memadamkan baterainya. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan zat beracun,” ujar Ongen, Minggu, 26 April 2026.

Dia menekankan perlunya langkah antisipatif dari Dinas Gulkarmat, termasuk mencari metode penanganan yang tepat dan terstandar. 

Menurut Ongen, peningkatan jumlah kendaraan listrik di Jakarta menuntut kesiapsiagaan yang lebih matang dari aparat penanggulangan kebakaran.

Ongen menyebut upaya awal telah dilakukan, salah satunya melalui studi banding ke luar negeri guna mempelajari teknik penanganan kebakaran kendaraan listrik. Namun, dia menilai langkah tersebut perlu segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret.

“Kami di DKI mendorong karena ini menyangkut keselamatan warga Jakarta, seiring semakin banyaknya pengguna mobil listrik,” tuturnya. 

Ongen menambahkan, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi yang dilakukan Dinas Gulkarmat, tetapi standar penanganan tetap harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat agar selaras secara nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI